SUARA INDONESIA

Sopir Truk Korban Pembunuhan di Purbalingga Ternyata Masih Bernapas saat Dilempar dari Jembatan Serayu

Iwan Setiawan - 09 March 2024 | 08:03 - Dibaca 1.19k kali
Peristiwa Sopir Truk Korban Pembunuhan di Purbalingga Ternyata Masih Bernapas saat Dilempar dari Jembatan Serayu
Korban pembunuhan di sungai Serayu saat ditemukan warga pada Minggu (18/2/2024) lalu. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan sopir truk asal Kendal yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Purbalingga. Ternyata, korban yang saat ditemukan kondisi terikat pada cor beton itu, masih bernapas saat dibuang oleh para tersangka dari atas jembatan.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, selain membekuk empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, serta pakaian korban.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam. "Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," katanya. Jum'at (8/3/2024).

Menurut Aris Setiyanto, peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis 15 Februari 2024, tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali lalu dikaitkan pada batu cor, kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar, akhirnya tersangka P sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," katanya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV