SUARA INDONESIA,SITUBONDO – Jajaran Kepolisian Resor Situbondo menggerebek rumah warga di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, yang diduga menyimpan minuman keras (miras) jenis arak, Jumat (29/03/2024).
Di tempat tersebut polisi mengamankan arak berbagai ukuran. Sebanyak 26 buah jeriken ukuran 30 liter, tiga jeriken kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan tiga botol kecil ukuran 600 ml. Sejumlah barang bukti itu langsung disita dan pemiliknya didata untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena ada informasi ada rumah warga berinisial SS yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah SS, ternyata ditemukan puluhan jeriken arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan tiga buah ukuran kecil, serta 13 botol arak yang sudah siap dijual," ujarnya.
Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, upaya ini dilakukan guna menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memberantas penyakit masyarakat yakni miras.
Menurutnya, miras ini sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya. Bahkan, akibatnya bisa memicu tindak kriminal lainnya.
Pihaknya juga sudah memberi peringatan bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal, maka akan ditindak tegas.
"Pelaksanaan penertiban peredaran miras ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H. Selain itu, juga mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi