SUARA INDONESIA

Digeledah Truk Mencurigakan, Diduga Terlibat Kasus Penyimpangan Solar Subsidi. Satu Orang DPO

Gunawan - 01 April 2024 | 20:04 - Dibaca 738 kali
Peristiwa Digeledah Truk Mencurigakan, Diduga Terlibat Kasus Penyimpangan Solar Subsidi. Satu Orang DPO
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi beserta jajaran saat konferensi pers penangkapan pelaku kasus penyimpangan solar subsidi, Senin (1/4/2024). (Foto : Polres Rembang/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, REMBANG - Sebuah truk mencurigakan digeledah anggota Polres Rembang, Jawa Tengah, saat hendak membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur pantura, Desa Tambakagung Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Truk bernopol H 1507 HE, jenis Isuzu warna putih tersebut diduga terlibat kasus penyimpangan solar subsidi.

"Ada empat tandon untuk menampung solar, total 4 ribu liter (kapasitas, red)," ungkap Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Senin (1/4/2024).

Kapolres menambahkan truk sudah dimodifikasi dengan pompa khusus dan rata rata kedua pelaku (sopir dan kernet truk), beraksi tengah malam dan dini hari.

AKBP Suryadi menceritakan usai mengisi tandon penampungan, truk keluar dari SPBU dan mengganti plat nomor palsu untuk mengelabui petugas SPBU dan dilakukan secara berulang ulang.

"Sudah dimodifikasi. Solar dari tangki kendaraan langsung tersedot dan masuk ke dalam tandon, bermodal skakel kecil yang dinyalakan," terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Rembang.

Terkait pelaku, Kapolres Rembang menambahkan, kedua adalah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat ditanya petugas, salah satu pelaku mengaku menerima upah Rp. 300 ribu dan sudah beraksi selama tiga bulan.

Dari hasil pembelian Rp. 6800 per liter, solar ditampung disebuah lokasi kemudian dijual kepada nelayan di pelabuhan Pati dengan harga non subsidi.

"Keuntungan para pelaku terbilang sangatlah besar. Ditampung dan dijual kepada para nelayan di daerah Pati," terangnya.

Tersangka juga mengaku sudah melakukan penggantian nomor palsu sebanyak sembilan (9) kali, saat dilakukan penangkapan dilokasi.

"Total ada 12 plat nomor palsu yang diamankan. Tersangka mengaku sudah mengisi 700 liter solar," paparnya.

AKBP Suryadi menyebut ada tersangka lain, yang mendanai sekaligus menyediakan sarana pra sarana.

"Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Kabupaten Pati, yang mendanai dan menyediakan sarprasnya," terang Kapolres Rembang.

"Semua sudah kita mintai keterangan, baik kedua pelaku maupun dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Satu orang DPO dan sudah teridentifikasi," pungkasnya.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi juga menyampaikan selain kedua pelaku yang turut diamankan, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 8,4 juta yang digunakan untuk membeli solar, satu unit KBM Truk Dump Isuzu warna putih, satu buah mesin pompa air, empat buah bak penampungan (tempu), 12 buah plat nomor palsu (dengan nomor yang berbeda beda), satu buah selang bening dan yang lainnya.

"Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," bebernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya