SUARA INDONESIA

Bea Cukai Banyuwangi Sikat Penyelundupan Ribuan Rokok-Miras Ilegal dari Madura dan Bali

Muhammad Nurul Yaqin - 21 May 2024 | 18:05 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Bea Cukai Banyuwangi Sikat Penyelundupan Ribuan Rokok-Miras Ilegal dari Madura dan Bali
Bea Cukai Banyuwangi memamerkan barang bukti ribuan rokok dan miras ilegal yang berhasil diungkap. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Baru-baru ini Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan rokok ilegal dan miras dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta.

Total barang bukti yang diamankan Bea Cukai Banyuwangi mencapai 7 ribu batang rokok ilegal, 2.902 botol miras jenis arak bali kemasan 600 mili liter, dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter arak.

“Barang bukti yang digagalkan tersebut dari hasil ungkap kasus pada Selasa, 14 Mei 2024, kemarin,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, Selasa (21/5/2024).

Didik menerangkan, keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Banyuwangi melakukan pendalaman.

Operasi pengawasan pun dilakukan Bea Cukai terhadap kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, termasuk kendaraan yang usai menyeberang dari Bali tujuan Jawa.

Benar saja, pada pukul 02.30 WIB petugas menemukan kendaraan Pick Up yang mencurigakan dari Bali saat melintasi Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

“Kita berhentikan lalu kita cek isinya. Setelah dicek, kita dapatkan arak bali tanpa dilengkapi cukai di dalamnya,” kata Didik.

Tak berselang lama dari penangkapan itu, pada pukul 03.00 WIB, Bea Cukai melakukan penindakan kedua terhadap truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang serupa.

Masih di hari yang sama tepatnya pukul 06.00 WIB, Bea Cukai berhasil menggagalkan ribuan rokok ilegal dari Madura yang diselundupkan dalam mobil Pick Up. 

“Rokok ilegal tersebut diduga akan didistribusikan ke Banyuwangi,” cetusnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti dari ketiga kasus itu langsung diangkut petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari ketiga ungkap kasus tersebut Bea Cukai memperoleh barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp 102.060.000, dan 7.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9.660.000.

“Total potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari ketiga penindakan tersebut senilai Rp 211.383.200,” kata Didik.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi, Bagus Putu Ari menambahkan, ada enam terduga pelaku yang diamankan dari kasus ini. Saat ini Bea Cukai terus melakukan pendalaman.

“Introgasi sudah kali lakukan terhadap tiga pengangkut, dua yang datang dari Bali, dan satu lagi yang menuju ke Bali. Statusnya masih saksi, masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Bagus menambahkan, keberhasilan ungkap kasus tersebut berkat kerjasama antara masyarakat, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di Banyuwangi.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi guna menggempur barang kena cukai ilegal,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya