SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Hakim tunggal Rosihan Luthfi akhirnya memvonis 3 hari kurungan penjara terhadap 28 terdakwa oknum salah satu anggota perguruan silat terkenal di Situbondo, karena terbukti bersalah membuat gaduh dalam putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Rabu (24/07/2024).
Selanjutnya hakim tunggal Rosihan Luthfi juga mewajibkan kepada masing masing terdakwa untuk membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu.
Dari hasil pantauan Media ini pada saat sidang Tipiring di PN Situbondo, terdakwa selain terbukti bikin gaduh, yakni melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat minum minuman keras (miras) saat menggunakan belasan sepeda motor pada dini hari setelah
pengesahan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Akibat dari kejadian tersebut, salah seorang anggota Samapta Polres Situbondo menjadi korban, yakni ditabrak ketika berusaha menghadang konvoi tersebut, dan diketahui ketika konvoi sambil menyulut petasan.
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, pesilat itu divonis 3 hari kurungan penjara, karena terbukti melakukan kegaduhan pada malam hari, sehingga mereka didakwa dengan pasal 503 KUHP.
Sementara yang menjadi pertimbangan hakim tunggal tersebut, mereka saat melakukan konvoi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras.
"Akibat dari perbuatannya, akhirnya hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada 28 terdakwa, yakni selama tiga hari kurungan penjara,"jelasnya. (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi