Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
SUARA INDONESIA, SUMENEP- Seorang suami berinisial R (45) warga Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Jawa Timur, menganiaya istrinya NH (33) hingga meninggal. Tindakan brutal itu dilakukan hanya gegara sang istri menolak diajak berhubungan intim.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, sudah satu bulan korban selalu menolak saat diajak berhubungan intim.
Dengan hal tersebut, R merasa sakit hati dan curiga bahwa istrinya ada main dengan laki-laki lain di belakangnya.
Maka, saat kembali menolak ajakan berhubungan intim pada 10 September 2024 lalu, akhirnya tersangka memaksa korban untuk ke kamar. Karena istri tetap menolak bahkan sampai mengeluarkan kata-kata kasar, R kemudian mencekik leher NH menggunakan lengan kanannya, hingga terjatuh dan membentur sebuah balok kayu.
Saat dalam posisi tengkurap, pelaku menekan leher korban. Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke ladang untuk bekerja.
Akan tetapi, dalam perjalanan dirinya teringat bahwa handphonenya tertinggal. Sehingga R kembali ke rumah untuk mengambilnya dan menemukan bahwa istrinya dalam keadaan tidak bernyawa.
Kepada tetangga sekitar, tersangka mengatakan bahwa istrinya meninggal karena terjatuh saat sedang mengecat kamar. Pasalnya, rumah korban saat itu memang masih dalam tahap renovasi.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan, keluarga korban sempat merasakan adanya kejanggalan atas kematian NH, karena terlihat lebam di bagian leher, seperti bekas dicekik.
Atas kecurigaan tersebut, sepuluh hari sejak kejadian pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan itu ke Polres Sumenep, untuk kemudian meminta agar makam korban dibongkar dan dilakukan otopsi.
"Setelah dilakukan penyelidikan kepada tersangka, dia akhirnya mengakui bahwa memang dirinya melakukan penganiayaan terhadap NH," terang Henri.
Atas kejahatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi