SUARA INDONESIA

Polres Pemalang Ungkap Kasus Perampokan Truk Muat Pakaian Kualitas Ekspor

Ragil Surono - 03 October 2024 | 11:10 - Dibaca 306 kali
Peristiwa Polres Pemalang Ungkap Kasus Perampokan Truk Muat Pakaian Kualitas Ekspor
Beberapa tersangka perampokan truk pengangkut pakaian dibawa ke tempat konferensi pers di Mapolres Pemalang. (Foto: Humas Polres Pemalang)

SUARA INDONESIA, PEMALANG -Aksi perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar, Kamis 26 September 2024 malam lalu, terungkap. Polisi telah menangkap sejumlah tersangka yang menjalankan aksi perampokan di jalan lingkar utara Pantura, Kabupaten Pemalang tersebut.

“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39). Sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Kamis (3/10/2024).

Dia mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran, mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk kontainer,” terangnya.

Setelah menghentikan truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, Kapolres mengatakan, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet truk untuk turun.

“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan supir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki, juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” ungkap Eko Sunaryo. 

Setelah itu, Eko Sunaryo mengatakan,  tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.

"Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” jelasnya.

“Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk kontainer,” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” beberapa Eko Sunaryo.

Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.

“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan, dikenakan pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman  hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV