SUARA INDONESIA, JEMBER- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember kembali menggelar aksi di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dengan isu yang masih sama, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2024-2044 yang dinilai tak memihak kepada rakyat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Abdul Hadi Yusuf mengatakan, Raperda RTRW kali ini berpotensi merampas ruang hidup rakyat dan dapat memicu konflik ruang di wilayah akar rumput.
"Seharusnya sebuah kebijakan itu memuat harapan dan keinginan seluruh rakyat yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Sedangkan ini tidak," ujarnya, saat ditemui seusai aksi di DPRKPCK Jember, Kamis 3 Oktober 2024.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan, dalam dokumen raperda tersebut tidak memiliki kajian tentang perlindungan terhadap lingkungan hidup. "Menjaga alam sama halnya dengan menjaga manusianya," tegasnya.
Setelah selesai di DPRKPCK, PMII Jember melanjutkan maraton aksinya ke gedung Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, Pjs Bupati Jember yang ingin ditemui tidak berada di lokasi. Alhasil para demonstran menyegel pintu masuk gedung.
Atas banyaknya kecacatan baik materiil maupun formil pada Raperda RTRW, Yusuf menegaskan, terdapat tiga tuntutan yang harus dipenuhi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Pjs Bupati Jember.
"Satu, menuntut dan mendesak PU Cipta Karya dan Pj Bupati Kabupaten Jember agar mempublikasikan seluruh berkas atau dokumen yang berkaitan dengan Raperda RTRW," lantangnya.
Tuntutan kedua, lanjut dia, mendesak PU Cipta Karya dan Pj Bupati Jember untuk mengakomodasi evaluasi dan rekomendasi publik dalam penyusunan Raperda RTRW 2024-2044.
"Ketiga, menuntut dan mendesak PU Cipta Karya dan Pj Bupati Jember untuk tidak mengesahkan Raperda RTRW 2024-2044 Kabupaten Jember sebelum mengakomodasi evaluasi dan rekomendasi publik," jelas Yusuf.
Menanggapi tuntutan aktivis mahasiswa itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPRKPCK Jember, Rudy Danarto mengatakan, proses penyusunan RTRW memiliki regulasi tertentu. "Mengenai hal yang disampaikan dan yang tidak, itu sudah diatur dalam aturannya," ucapnya, tapa merinci apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan itu.
Selain itu, dirinya mengklaim, penyusunan Raperda RTRW telah memenuhi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR.
"Dan itu sudah sesuai. Buktinya adalah Kementerian ATR menerbitkan persetujuan substansi. Hal tersebut adalah bukti bahwa substansi yang dibahas sudah sesuai dengan aturan tersebut," ucapnya.
Rudy juga menjelaskan, jika masih terdapat masukan, pihaknya akan tetap menerima. Namun dirinya meminta agar dilakukan dengan cara yang berbeda, bukan seperti aksi di depan kantornya.
"Misalnya bersurat, nanti kami teruskan kepada ATR. Karena sekarang sudah menjadi kewenangan ATR untuk melanjutkan atau tidaknya," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi