SUARA INDONESIA

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster di Karimun

Syahid Bustomi - 17 October 2024 | 13:10 - Dibaca 455 kali
Peristiwa Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster di Karimun
Pers rilis penggagalan penyelundupan benih bening lobster, di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kamis (17/10/2024). (Foto: Busthomi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Tim gabungan terdiri dari Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster ke luar negeri, di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, pada Senin (14/10/2024) kemarin.

Upaya penggagalan dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi jaring Sriwijaya yang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya penyelundupan benih bening lobster.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia.

"Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran," ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, saat konferensi pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (17/10/2024).

Adapun upaya pengejaran berlangsung selama 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4x200 PK itu dikandaskan di pulau Berakit, Kabupaten Bintan dan pelaku berhasil kabur.

"HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Setelah menghampiri dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan styrofoam box berisi ribuan ekor bibit bening lobster. Sementara pelaku melarikan diri," terang Adhang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 23,8 miliar.

Adhang menjelaskan, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

"Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV," katanya.

Diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya