SUARA INDONESIA

WNA Asal Palestina Dideportasi usai Berbuat Onar di Cilacap

Satria Galih Saputra - 21 October 2024 | 21:10 - Dibaca 390 kali
Peristiwa WNA Asal Palestina Dideportasi usai Berbuat Onar di Cilacap
WNA asal Palestina berinisial AH saat dideportasi pihak Kantor Imigrasi Cilacap. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Lantaran berbuat onar saat berada di Cilacap, seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial AH dideportasi ke negara asalnya pada Jumat (18/10/2024) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Hasanin mengatakan, upaya tegas tersebut dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat.

"Jadi yang bersangkutan telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu mengganggu ketertiban umum, sehingga kami deportasi," ujar Hasanin, Senin (14/10/2024). 

Hasanin melanjutkan, deportasi dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap. 

WNA tersebut diketahui dipulangkan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 18.20 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA900 dari Jakarta ke Doha, Qatar, dilanjutkan pesawat Qatar Airways QR1303 dari Doha menuju Kairo, Mesir. 

"Tim Inteldakim mendampingi AH hingga benar-benar keluar dari Indonesia dengan melakukan berbagai kegiatan, mulai check-in hingga mendapat tanda keluar dari petugas Imigrasi," ungkap Hasanin.

Hasanin memastikan pendeportasian warga Palestina tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Setelah tim Inteldakim kembali ke Cilacap, nama yang bersangkutan kemudian diajukan ke daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya