SUARA INDONESIA

Seorang Anak di Jember Tikam Ayah hingga Meninggal, Warisan Tanah Jadi Musabab

Fathur Rozi (Magang) - 04 November 2024 | 23:11 - Dibaca 657 kali
Peristiwa Seorang Anak di Jember Tikam Ayah hingga Meninggal, Warisan Tanah Jadi Musabab
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Seorang anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ST (39), tega menikam ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Peristiwa ini dipicu cekcok atas harta berupa tanah yang sudah berlangsung sejak lama.

ST, yang merupakan anak korban, merasa mempunyai hak atas tanah yang dimiliki ayahnya tersebut, sehingga ia meminta akta tanah yang dimiliki korban. Namun, permintaan pelaku dicuekin oleh sang ayah.

“Lalu, pelaku dalam keadaan emosi langsung menikam korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat konferensi pers di Kantor Polres Jember, Senin (4/11/2024).

Dari hasil autopsi di RSD dr Soebandi, Abid menjelaskan, pelaku menikam korban dengan sajam sebanyak empat kali. Dua tusukan berada di punggung belakang sebelah kiri, dan dua tusukan lagi di perut bagian kiri. Selain itu, terdapat beberapa sayatan di bagian tangan.

Dari kejadian itu, lanjut Abid, Polres Jember akan memeriksa tiga orang yang berada di TKP. Salah satunya istri korban. Sedangkan dua orang lainnya, satu sudah diamankan untuk dijadikan sebagai saksi, sebab ia berada di TKP, meski tidak sampai ke dalam rumah saat kejadian.

“Satunya lagi masih kita lakukan pengejaran. Untuk sementara, perannya masih sebatas menemani pelaku saat peristiwa terjadi dan memang berada di dalam rumah. Karena masih dalam pemeriksaan.” terangnya.

Dari ketiga saksi, dua sudah diperiksa, sedangkan satu yang berada di dalam rumah saat kejadian, masih dalam pengejaran. Selain itu, pihak-pihak lain juga telah diperiksa sebagai saksi, seperti Ketua RT dan Ketua RW, juga tetangga terdekat.

Kini, pelaku terjerat pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP, dan sub pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya