SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Residivis Pemilik 102 Gram Sabu di Banjarbaru

Redaksi - 06 November 2024 | 13:11 - Dibaca 385 kali
Peristiwa Polisi Tangkap Residivis Pemilik 102 Gram Sabu di Banjarbaru
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menunjukan barang bukti saat jumpa pers di Mapolsek. (Foto: Nely/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANJARBARU - Jajaran Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu..

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menyampaikan, tersangka berinisial F (38) Warga Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun penangkapan saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Cempaka sedang melakukan operasi hunting di Jl. Mister Cokrokusumo Banjarbaru.

“Kejadiannya pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WITA di samping SPBU Codo Jalan Mister Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka,” kata Iptu Ketut saat jumpa pers di Mapolsek Cempaka, Rabu (6/11/2024).

Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka yang sedang melakukan patroli hunting mendapat informasi perihal adanya seseorang yang sedang berkendara membawa sabu-sabu dari Banjarmasin.

"Setelah Tim melakukan mobiling di sepanjang Jalan Mr cokrokusumo Kecamatan Cempaka, terlihat sesuai dengan ciri-ciri orang tersebut dan kendaraannya kemudian diikuti dari belakang," ujar Ketut.

Sesampainya di dekat SPBU Codo Cempaka, polisi dengan sigap langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara rekan pelaku berinisial O, berhasil melarikan diri 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu ukuran jumbo dengan berat kotor 102,5 gram di saku jaket yang dikenakan tersangka,” ungkap Ketut.

Rupanya tersangka merupakan residivis kasus yang sama pernah dihukum selama 5 tahun oleh pengadilan Negeri Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan menjalani di Lapas Karang Intan.

“Tersangka ini rupanya baru saja bebas dari Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar dua pekan lalu,” beber Kapolsek.

Saat pelaku pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 itu 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)

Pewarta : Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV