SUARA INDONESIA

Pilkada Trenggalek, Tiga Balon Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

Gito Wahyudi - 22 September 2020 | 16:09 - Dibaca 2.34k kali
Politik Pilkada Trenggalek, Tiga Balon Belum Serahkan SK Pengunduran Diri
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi

TRENGGALEK - Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dipastikan bisa di tetapkan pada esok Rabu (23/9). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi karena dalam proses administrasi kelengkapan Balon telah memenuhi syarat.

"Semua telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi, namun ada dua kekurangan yakni SPT dan Surat Pengunduran Diri," kata Gembong, Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Gembong, kekurangan berkas pada masing-masing orang tiap bapaslon tersebut adalah surat pajak tahunan (SPT). Sehingga, kekurangan tersebut bisa dengan mudah diperbaiki masing-masing bapaslon. 

Dalam perbaikan berkas sendiri di beri waktu dua hari bagi masing-masing bapaslon setelah penyerahan tes kesehatan, dan semuanya telah melengkapinya.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 2020 ini, masih ada berkas yang harus dipenuhi bagi tiga orang bapaslon. 

"Berkas tersebut adalah surat keputusan (SK) mundur sebagai pegawai BUMN untuk satu orang dan SK mundur sebagai anggota DPRD bagi dua orang," terangnya.

Disampaikan Gembong, hingga saat ini hanya satu orang yang telah memenuhi syarat tersebut yaitu surat izin cuti sebagai bupati pada masa kampanye. 

Kendati demikian hal tersebut tidak mempengaruhi penetapan paslon, sebab dalam hal ini persyaratannya hanya surat pernyataan sanggung keluar dari masing-masing instansi jika telah ditetapkan sebagai paslon, atau surat bukti proses pengunduran dirinya. 

"Dalam aturan, SK itu harus ada maksimal satu bulan sebelum pencoblosan, makanya kami menyadari hal ini, sebab setiap instansi memiliki proses sendiri-sendiri dalam penerbitan SK itu," jelasnya.

Hal itu diakui oleh salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Alfan Rianto Muasir. Menurut dia, sekitar satu bulan lalu sebelum melakukan pendaftaran dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai direktur salah satu BUMN. 

Sehingga saat ini kemungkinan surat pengunduran dirinya sudah diproses di Kementerian BUMN. 

"Jadi saya sudah mundur dari direksi BUMN, sedangkan untuk SK berdasarkan informasi tinggal ditandatangani Menteri BUMN saja," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV