TOLITOLI - Terkait pelaporan kuasa hukum tim Pasangan calon nomor 03 Amran H.Yahya-Moh. Besar Bantilan, yang telah melaporkan paslon 02 Mukhtar Deluma-Bakri Idrus atas tudingan pelanggaran bahan Alat peraga kampanye (APK) berupa kartu bertagline masa depan baru.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah bakal melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor guna melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menelusuri lebih lanjut temuan unsur pelanggaran.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor, saksi dan terlapor apakah ini ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak"kata Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Sadiq kepada Suaraindonesia.co.id, Selasa (2/12/2020).
Fajar menuturkan, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu atas kartu tersebut pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu jika terdapat pelanggaran pemilu kita akan tindaki sesuai aturan yang berlaku atau dihentikan"tegas Fajar.
Sebelumnya kuasa hukum paslon nomor urut tiga melaporkan atas pelanggaran pemilu dimana penerima kartu tersebut diduga dijanjikan sejumlah uang tunai mulai dari 300 ribu hingga 1 juta rupiah.
"Iya kuasa hukum paslon 03 kemarin dulu melaporkan 02 dimana penerima kartu tersebut diduga diberijanji-janji jika menang"tutur Fajar.
Rencananya, pemanggilan pelapor akan dilakukan pada kamis besok dan terlapor Jumat (4/12/2020), sehingga Bawaslu menargetkan selambat-lambatnya masalah tersebut akan rampung dihari Minggu (6/12/2020).
Pihaknya berharap, agar masyarakat khususnya seluruh Paslon untuk melaksanakan Pilkada secara jujur dan adil tanpa pelanggaran sehingga pelaksanaan Pilkada sembilan Desember nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Arya)
Foto Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Sadiq
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi