SUARA INDONESIA

KPU Trengggalek : Penetapan Bupati Terpilih Belum Terjadwal

Rudi Yuni - 19 January 2021 | 10:01 - Dibaca 1.86k kali
Politik KPU Trengggalek : Penetapan Bupati Terpilih Belum Terjadwal
Ketua KPU Trenggalek

TRENGGALEK - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih Pilkada 2021 belum terjadwal. 

Hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trengggalek masih menunggu kepastian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami belum bisa menyampaikan kapan jadwal penetapan Bupati terpilih dilaksanakan," kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa (19/1/2021).

Lanjut Gembong, karena dalam Surat Edaran (SE) KPU-RI tidak dijelasan secara khusus kapan batas akhir penetapan bupati dan wabup terpilih. 

Yang ada hanya maksimal tiga hari setelah BRPK dari Mahkamah Konstitusi keluar. Sehingga jika kemarin telah keluar, jadi maksimal pada kamis (21/1) lusa harus ada penetapan. 

"Rencananya hari ini BRPK akan keluar namun hingga saat ini kami belum mendapatkan kabar," tuturnya.

Menurut Gembong, jika BRPK keluar seperti rencana semula, KPU telah menjadwalkan penetapan tersebut pada besok Rabu (20/1) atau satu hari sebelum batas akhir penetapan. 

Namun, karena belum ada kepastian dari MK, KPU belum bisa menjadwalkan ulang, kapan melakikan tahapan tersebut. 

Sebab dalam hal ini KPU tidak bisa apa-apa, dan semua ada di tangan MK untuk mengeliarkan BRPK. 

Jika BRPK keluar dalam minggu ini, KPU akan melaksanakan rapat pleno, dan melakukan penetapan bupati dan wabup terpilih secara virtual atau dalam jaringan (daring). 

"Itu dilakukan karena KPU menghormati tentang kebijakan pemerintah kabupaten," ucapnya.

Jadi KPU juga memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga kegiatan yang memicu kerumunan ditiadakan.

Selain itu, pastinya keputusan yang diberikan oleh Mk nanti merupakan keputusan final dan tidak mungkin akan ada gugatan. 

Karena bagi yang ingin menggugat hasil pilbup kemarin, kemungkinan kecil gugatan akan diterima. Sebab gugatan akan hasil pilbup boleh diajukan jika selisih suara maksimal dua persen. 

Sedangkan akhir masa jabatan (AMJ) bupati jatuh pada 17 Febuari mendatang. Jadi tepat hari itu AMJ bupati dan wabup terpilih harus dilantik. Pastinya penetapannya sebelum hari itu.

"Pastinya kita masih menunggu keputusan dari MK, kita pasti berharap secepatnya ada," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV