SUARA INDONESIA

Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jombang Capai 1 Juta

Gono Dwi Santoso - 20 June 2023 | 18:06 - Dibaca 1.71k kali
Politik Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jombang Capai 1 Juta
Suasana Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah sebanyak 1.011.402 atau 1 juta pemilih.

DPT ditetapakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, Selasa (20/06/2023).

Komisioner KPU Jombang Rendata Abdud Wadud Burhan Abadi mengatakan, dari jumalah DPT yang telah ditetapkan terdiri pemilih laki-laki sebanyak 506.944 pemilih dan perempuan 504.458 pemilih.

"Dimana pemilih tersebut , tersebar pada 306 Desa/Kelurahan, yang berada di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) sebanyak 3.858 TPS termasuk didalamnya TPS lokasi khusus," kata Rendata Abdud Wadud Burhan Abadi.

Pria yang akrab disapa Burhan ini menjelaskan, TPS lokasi khusus adalah TPS yang dibentuk untuk melayani pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal pemilih terdaftar.

"Tentu pendirian TPS lokasi khusus ini syaratnya telah diatur dalam peraturan yg ada., seperti di Pondok Pesantren dan Lembaga Pemasyarakat Klas B Kabupaten Jombang," terangnya.

Burhan mengungkapkan, pada Pemilu tahun 2024 nanti di Kabupaten Jombang terdapat TPS khusus sebanyak 13 unit dengan rincian total pemilih 2.626 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki 1.779 pemilih dan perempuan 847 pemilih.

"Sedangkan jumlah TPS regular tercatat 3.845 unit dengan total pemilih 1.008.776 pemilih terdiri atas pemilih laki-laki 503.611 pemilih dan pemilih perempuan 505.165 pemilih," urainya.

Burhan menyampaikan, rekapitulasi dan penetapan DPT yg dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada hari ini sudah melalui tahapan yang cukup panjang, terhitung sejak 14 Desember 2022.

"Dimana KPU menerima Daftar Pemilih Potensial Pemilu,(DP4) yang selanjutnya disinkronkan DPT terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan, hasil sinkronisasi inilah yang kemudian menjadi bahan Coklit oleh Pantarlih yang berjumlah 3.845 orang yang dilaksanakan mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 yang lalu," terangnya.

Burhan melanjutkan dari hasil Coklit Pantarlih selanjutnya disusun oleh PPS dibantu Pantarlih, direkapitulasi secara berjenjang dari Desa, Kecamatan hingga di KPU Kabupaten dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPS ( Daftar Pemilih Sementara) .DPS yang sudah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.

"Masukan dan tanggapan disusun kembali menjadi DPSHP dan direkapitulasi secara berjenjang dan ditepkan kembali di KPU kabupaten. Selanjutnya DPSHP diumumkan kembali untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV