SUARA INDONESIA

Susun Rancangan PKPU Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Tampung Masukan Masyarakat

Redaksi - 27 June 2023 | 09:06 - Dibaca 1.92k kali
Politik Susun Rancangan PKPU Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Tampung Masukan Masyarakat
Diskusi Kelompok Terarah penyusunan rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2024 oleh KPU Kota Probolinggo. (Foto: Lutfi Hidayat/suaraindonesia.co.id).

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menampung masukan dan usulan masyarakat dalam rangka penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024.

Hal itu dikemas dalam agenda Diskusi Kelompok Terarah yang diikuti oleh perwakilan Bakesbangpol, Bawaslu, PPK, Bapilu Partai Politik dan Pemantau Pemilu se-Kota Probolinggo, di gedung serbaguna Bale Hinggil, Senin sore (26/06/2023).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara saat Pemilu 2024 nanti.

Saat proses diskusi itu, sejumlah perwakilan Parpol memberikan masukan kepada KPU, agar pemungutan dan penghitungan suara nanti perlu adanya peningkatan kualitas SDM meliputi petugas/penyelenggara Pemilu di TPS, saksi Parpol atau calon peserta Pemilu, pemantau dan masyarakat. 

Hal tersebut, kata Radfan sapaannya, berkaca pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu yang menjadi Pemilu serentak pertama kali.

"Ini memang menjadi hal yang perlu dievaluasi bagi masyarakat terutama partai politik peserta Pemilu," ungkapnya.

Radfan menyebut yang terbaru KPU RI sedang mewacanakan sistem penghitungan suara dua panel. 

Termasuk penggunaan sarana teknologi informasi yang diuji cobakan pada Pilkada tahun 2020 (SIREKAP), meskipun fungsinya waktu itu hanya sebagai alat bantu. 

KPU melalui forum diskusi tersebut ingin mendengar masukan masyarakat apakah SIREKAP tersebut bisa dijadikan sebagai alat utama rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara atau tetap sekedar menjadi alat bantu.

"Prinspinya para peserta diskusi tadi mengusulkan rekapitulasi digital dipakai, tapi rekapitulasi manual juga dipakai. Karena dasar mereka sumber daya manusia belum terbiasa semuanya itu diselesaikan secara digitalisasi.

Hasil pembahasan dari diskusi tersebut nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur yang kemudian direkapitulasi untuk menjadi pertimbangan KPU RI dalam menyusun rancangan PKPU untuk pemungutan dan penghitungan suara, paling lambat pada 28/06/2023 mendatang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV