SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk Pilkada Serentak 2024. Rabu (26/6/2024).
Posko ini berlokasi di Kantor Bawaslu Sidoarjo, JL Pahlawan No. 5, dan juga terdapat di kantor Sekretariat Panwaslih di setiap kecamatan di Sidoarjo.
Dengan demikian, warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024 melalui layanan hotline Bawaslu Sidoarjo di nomor 0895615379911 (khusus chat).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sidoarjo, Agisma D Fastari, menyatakan bahwa peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini melibatkan seluruh Ketua Panwaslih dari 18 kecamatan di Sidoarjo.
Hal ini, menurut Agisma, bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
"Peluncuran ini membuktikan komitmen Bawaslu Sidoarjo untuk mengawal hak pilih warga," ujarnya.
Selain itu, kami juga menyediakan hotline yang dapat diakses 24 jam secara online. Kami berkomitmen memastikan setiap hak pilih warga Sidoarjo terfasilitasi dengan baik.
Diwaktu sama, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menambahkan bahwa peluncuran ini sedikit terlambat karena KPU Sidoarjo sudah mulai melakukan Coklit sejak 24 Juni 2024, dengan mencocokkan data pemilih sesuai KTP dan KK di rumah-rumah penduduk.
Namun, sering terjadi juga kasus anggota satu KK tercatat di TPS yang berbeda. Di Sidoarjo, pemilu serentak 2024 akan melibatkan hingga 600 TPS.
"Peluncuran posko ini bertujuan untuk memastikan satu KK terdaftar di satu TPS, agar TPS terdekat tidak memisahkan satu KK," jelas Agung.
Selain itu, pemilih yang sebelumnya pemula kini bisa jadi sudah menjadi anggota TNI atau Polri dan kehilangan hak pilihnya.
Lebih lanjut, Agung juga menekankan pentingnya proses Coklit yang bebas dari pelanggaran, baik administrasi maupun etik dan pidana. Data pemilih harus valid dan akurat.
"Panwascam perlu berkoordinasi dengan Koramil, Polsek, Camat, Lurah, Kades, hingga Ketua RT/RW untuk memastikan data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi