SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Sebanyak 35 anggota DPRD dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo oleh salah seorang warga di kabupaten setempat. Laporan itu menyusul dugaan menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan, karena dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah diatur, bahwa anggota DPRD termasuk sebagai pejabat daerah, sehingga ketika menjadi tim pemenangan atau kampanye, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, harus mengajukan izin cuti kepada pimpinan setempat.
Pelapor adalah Amir Mustafa. Ia menjelaskan, dia melaporkan anggota DPRD karena sebagai tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
"Tetapi laporan yang khusus ini ada dua anggota DPRD Situbondo, yaitu inisial A dan Y. Keduanya ikut serta dalam rombongan kampanye di Pasar Panarukan dengan melakukan gerakan-gerakan di pasar setempat yang ditengarai tidak ada surat izin cuti dari pimpinannya," ujarnya.
"Hal ini sudah kami lakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, bahwa tidak ada satupun anggota DPRD Situbondo yang menyertakan izin cuti kepada KPU maupun Bawaslu Situbondo," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap, Bawaslu menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan ini sebagaimana aturan yang berlaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi