SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Tim Hukum Paslon Nomor 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah, tidak terpengaruh laporan 35 anggota DPRD Situbondo ke Bawaslu. Karena menganggap laporan tersebut mengarah kepada hal administratif.
Pernyataan itu disampaikan salah satu koordinator tim hukum paslon 01, Eko Kintoko, saat dihubungi lewat telepon selulernya di Situbondo, Jumat (04/10/2024).
Menurutnya, tim hukum pasangan yang akrab disapa Mas Rio dan Mbak Ulfi itu tidak akan melaporkan balik dugaan pelanggaran anggota DPRD yang menjadi tim kampanye Paslon Nomor 2, Karna Suswandi-Khoirani.
“Karena hasil kajian kami bersama tim hukum paslon nomor 01 yang lain terkait laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD adalah mengarah kepada hal administratif,” jelasnya.
Jadi, kata dia, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pasal 53 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
“Tapi dengan syarat harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 itu memang menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah," jelasnya.
Sementara, tambah Eko Kintoko, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dalam pasal 70, dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah itu dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan izin ketentuan perundang-undangan," cetusnya.
Dari pasal 70 tersebut di atas jelas bahwa DPRD sebagai pejabat daerah dapat menjadi tim kampanye hanya dengan dilengkapi administrasi cuti dari atasan selama jadwal kampanye.
“Dalam sanksi pidana pelanggaran pilkada pada pasal 188 uu no 1 tahun 2015 disebutkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000," sebutnya, mengutip bunyi pasal.
Tetapi dari sanksi tersebut, ungkap Eko, semakin jelas bahwa DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagai pejabat daerah tidak disebut sebagai subjek hukum, yang dikenai sanksi pidana karena memang bukan pejabat negara.
Jadi kesimpulannya, dia memaparkan, apabila anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota berkampanye perlu dilengkapi izin cuti dari atasan dalam hal ini Ketua DPRD. Apabila tidak ada izin cuti saat kampanye, maka hanya terkait hal yang bersifat administratif saja.
“Namun, jika pelakunya adalah ASN, kepala desa atau pejabat negara, maka otomatis akan kena pasal dan sanksi pidana,” pungkas Eko. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi