SUARA INDONESIA

Miliki Dana Kampanye Terbesar Pilwali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin: Ini Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas 

Lutfi Hidayat - 04 October 2024 | 19:10 - Dibaca 181 kali
Politik Miliki Dana Kampanye Terbesar Pilwali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin: Ini Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas 
Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Dokter Aminuddin-Ina Buchori di tengah warga pendukung. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Masing-masing pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka ke KPU.

Jumlahnya bervariasi, mulai dari terkecil Rp.0 dan terbesar Rp.500 juta milik paslon nomor urut 3 Dokter Aminuddin-Ina Buchori.

Penerimaan LADK Pilwali Kota Probolinggo itu, diumumkan KPU setempat pada tanggal 28 September 2024 lalu. Informasi resminya dapat diakses masyarakat melalui laman resmi KPU Kota Probolinggo.

Memiliki dana awal kampanye terbesar yang mencapai ratusan juta rupiah, calon Walikota Probolinggo Dokter Aminuddin, menanggapinya sebagai bagian dari bentuk komitmen yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

"Bagi saya dan Mbak Ina (Ina Buchori-red) laporan dana kampanye bukan siapa yang paling besar atau siapa yang paling kecil. Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak mau membesar-besarkan (dana kampanye) yang kecil dan mengecilkan yang besar," ungkap Dokter Aminuddin, Jumat (4/10/2024).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, ucapan yang dilontarkan oleh dirinya dan Ina Buchori sebagai calon wakil walikota yang mendampinginya, adalah sebuah ikhtiar atas tindakan yang selaras dengan keadaan sebenarnya.

"Soal tafsir yang segala macam, itu hak publik karena ini negara demokrasi. Setiap orang bebas berpendapat sesuai preferensinya. Insyaallah semua tujuannya sama memajukan Kota Probolinggo. Apalagi ini kan masih awal belum laporan final," tegas Dokter Aminuddin.

Angka dalam laporan awal dana kampanye pada masing-masing paslon Pilwali Kota Probolinggo tersebut tentu bisa berubah. Sedangkan regulasi tentang pembatasan dana kampanye diatur pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 14 tahun 2024, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV