SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Pokok-pokok pikiran (pokir) empat anggota DPRD Situbondo untuk bantuan hibah tempat ibadah tahun anggaran 2024, berpotensi tak dapat direalisasikan. Karena mereka semua belum mencantumkan daftar nama penerima hibah keuangan pada APBD TA 2024.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Situbondo, Johantono, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Situbondo yang mengajukan rehab musala, madrasah diniyah, tempat peribadatan, dan tempat pendidikan keagamaan. Karena sampai saat belum direalisasikan. Padahal proposalnya sudah masuk sebelum anggaran 2024 disahkan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian kesra, anggota DPRD yang mempunyai pokir pengajuan hibah tempat ibadah, kegiatannya yang masuk anggaran tahun 2024 sampai saat ini belum bisa direalisasikan," ujarnya, Jumat 1 November 2024, kemarin.
Kata Johantono, alasan yang disampaikan oleh bagian kesra ini tidak rasional. Kalau ini bisa direalisasikan waktunya sangat mepet sekali, yaitu tinggal satu bulan lebi 20 hari lagi.
"Padahal, pembahasan anggaran rehab ini dilakukan sebelum pembahasan anggaran tahun 2024, dan kita bersama anggota dewan yang lain sudah mengirim proposal duluan kepada bagian kesra," jelasnya
Johantono menambahkan, bagian kesra beralasan di nomenklatur penerima APBD 2024, itu tidak ada titik atau alamat penerima. Alasan ini disebutnya lucu dan hanya alasan politis saja.
"Terus terang, kami sudah beberapa kali datang ke bagian kesra, tapi alasannya tetap sama. Dan alasan yang disampaikan itu tidak rasional. Ternyata, setelah saya dapat informasi di internal bagian kesra, bahwa anggaran pokir hibah tempat ibadah dewan itu memang tidak mau dicairkan, hanya gara-gara kepentingan politik," bebernya.
Oleh karena itu, Fraksi PKB berharap, jangan sampai gara-gara politik sesaat, lalu mengorbankan bantuan hibah untuk rehab musala, masjid, dan tempat pendidikan keagamaan.
"Saya juga meminta kepada Komisi IV agar Bagian Kesra Setdakab Situbondo itu segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dan diminta juga membawa seluruh dokumen pengajuan dari anggota DPRD untuk kegiatan rehab musala, masjid, tempat peribadatan dan tempat pendidikan," usulnya.
Sementara itu, Plt Kabag Kesra Setdakab Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo membantah tudingan itu. Dia balik menuding, terlalu gegabah jika berasumsi bahwa hibah keuangan untuk tempat peribadatan TA 2024 tidak bisa dicairkan karena dikaitkan urusan politik.
"Dan saya tegaskan bahwa tidak ada staf bagian kesra yang menyampaikan urusan hibah ini dikaitkan dengan urusan politik. Itu merupakan informasi yang hoaks," jelasnya.
Kata Sigit, perlu juga diketahui bahwa penyaluran hibah keuangan atas pokir anggota DPRD ini masih belum dicairkan, karena ada anggota DPRD yang akan menggeser pokir anggaran hibahnya untuk kegiatan fisik pada OPD lain, serta ada empat anggota DPRD Situbondo yang belum mencantumkan daftar nama penerima hibah keuangan pada APBD induk TA 2024.
"Kami telah berkoordinasi dengan empat anggota DPRD tersebut agar segera mengirimkan proposal calon penerima hibah yang nanti akan diproses input datanya pada APBD Perubahan TA 2024. Tetapi dalam perjalanannya, karena APBD Perubahan TA 2024 tidak ada, maka calon penerima hibah atas usulan empat anggota DPRD tersebut tidak bisa diakomodasi," bebernya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi