SUARA INDONESIA, JEMBER- Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Kabupaten Jember memanggil Mohammad Husni Thamrin, atas laporannya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Thamrin telah melaporkan masalah tersebut kepada Bawaslu Jember. Dengan bukti berupa video rekaman mobil pelat merah yang digunakan membawa banner Paslon 01, Hendy-Firjaun.
Bahkan, atas laporan itu, ia sempat dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait netralitas ASN. Namun, saat menghadiri panggilan sesuai jadwal, rupanya tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang hadir.
“Informasinya, semua ada di luar kota,” kata Thamrin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, lanjut Thamrin, sehari setelahnya, laporan yang sudah diadukan, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pilkada maupun melanggar perundang-undangan oleh Bawaslu.
Namun, Thamrin juga mengerti, bahwa penanganan di Bawaslu juga terbatas. Dirinya sebagai saksi telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab, Bawaslu dalam menangani perkara dibatasi maksimal tujuh hari kerja.
“Namun, jika tidak ada penyelesaian, hal ini akan menjadi contoh buruk untuk pilkada. Selain itu, Bawaslu juga digaji dari uang negara. Kalau kerjanya seperti itu, percuma ada Bawaslu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, berencana akan memanggil Bawaslu pada Rabu 6 November 2024. Untuk mengklarifikasi pemberitaan dan aduan tersebut.
“Kita ingin satu, pilkada ini betul-betul terjaga netralitasnya. Betul-betul bisa kondusif dan riang gembira tentunya,” jelasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi