SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Situbondo mulai ngegas. Salah satunya yaitu mengundang Bawaslu, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Satpol PP untuk membahas agar pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Situbondo berjalan aman, lancar dan kondusif.
Salah satunya Pansus meminta agar netralitas ASN ini harus dijaga, termasuk juga masalah bantuan sosial kepada masyarakat yang sudah mulai diproses oleh pemerintah daerah untuk disalurkan agar tidak diberikan sebelum Pilkada dimulai.
"Artinya, bansos ini bisa diberikan sesudah pilkada yaitu tanggal 28 November 2024," ujar Mohammad Faisol, salah satu anggota Pansus Pilkada DPRD Situbondo.
Menurutnya, pansus mengundang Bawaslu terkait masalah pengawasan, Satpol PP terkait penegakan Perda, Sekda dan BKPSDM terkait netralitas ASN dan pegawai yang ada di BUMD Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Pansus Pilkada DPRD Situbondo meminta kepada Bawaslu agar bekerja lebih maksimal dan tidak tebang pilih, siapapun yang dianggap melanggar harus benar-benar ditindak, termasuk juga ASN yang tidak netral atau memihak kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zakkiuddin mengungkapkan, Bawaslu Situbondo dalam rapat di pansus Pilkada DPRD Situbondo hanya bisa berpendapat pada persoalan yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan daerah dan jajarannya yang berkolerasi dengan pengaturan pemilihan.
"Jadi terkait masalah pengawasan pilkada, Bawaslu Situbondo ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk juga Pansus Pilkada. Masalah penggunaan keuangan yang ada di Bawaslu, kita ini pakai mekanisme APBN, jadi kalau sudah menandatangani LPHD dari Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur dalam Kemendagri 41 Tahun 2020, mereka itu tidak bisa masuk cawe-cawe ke Bawaslu. Artinya pansus ini tidak punya kewenangan," jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, Pansus Pilkada yang dibentuk oleh DPRD Situbondo subtansinya mengawasi netralitas ASN. Bukan pengaturan pemilihannya atau pilkadanya.
"Artinya mereka itu tidak boleh mengintervensi kerja Bawaslu yang bukan ranahnya. Karena Bawaslu ini punya hirarki atau atasan langsung yang bisa melakukan supervisi yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," bebernya.
Namun, kalau pansus bertanya terkait keuangan digunakan apa saja, pihaknya tidak akan menjawab, karena bukan ranahnya.
"Intinya pansus DPRD tidak bisa mendedikasikan fungsi Bawaslu. Dan juga sebaliknya, Bawaslu tidak bisa mendedikasikan fungsi Pansus DPRD, karena tugas dan fungsinya itu berbeda," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi