SUARA INDONESIA

Kantongi Dua Alat Bukti, Bawaslu Probolinggo Teruskan Kasus Politik Uang ke Polisi

Lutfi Hidayat - 20 November 2024 | 10:11 - Dibaca 508 kali
Politik Kantongi Dua Alat Bukti, Bawaslu Probolinggo Teruskan Kasus Politik Uang ke Polisi
Rapat Bawaslu Kabupaten Probolinggo terkait dugaan politik uang. Insert: Potongan gambar video uang dalam amplop Paslon 01 Zulmi-Rasit. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Setelah sempat viral di media sosial soal video bagi-bagi uang dalam amplop yang bergambar paslon nomor urut 1 Zulmi-Rasit, Bawaslu Kabupaten Probolinggo pun melakukan langkah penelusuran dan mengumpulkan bukti serta bukti formil-materil.

Hari ini, dugaan praktik politik uang (money politics) di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih itu pun naik status. Bawaslu Kabupaten Probolinggo akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, maka keluarlah pengumuman dengan nomor 001/TM/PB/Kab/16.31/XI/2024, yang menyebutkan bahwa temuan tersebut diteruskan pada Kepolisian Resor Probolinggo Kota, dengan terlapor adalah Achmad Basyori alias AB, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menyatakan Gakkumdu melakukan rapat pada Selasa, 19 November 2024 siang. Pembahasan berjalan cukup alot dan baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dilanjutkan malam hari sampai diterbitkannya pengumuman tersebut.

Meskipun Basyori dua kali tidak menghadiri undangan Gakkumdu untuk pemeriksaan, hal itu tidak menghalangi proses kajian dan pembahasan atas temuan tersebut.

"Kami teruskan kasus tersebut ke kepolisian setelah terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dengan adanya 2 alat bukti," ungkap Yonki, Rabu (20/11/2024).

Yonki menambahkan, 2 alat bukti itu meliputi video bagi-bagi amplop berisi uang dan kesaksian 4 orang warga Giki Ketapang, dimana salah seorang diantaranya adalah perekam video tersebut. "Dua unsur itu sudah cukup," tegas Yonki.

Setelah diteruskan ke Kepolisian, Korp berseragam cokelat itu memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus politik uang tersebut.

"Selanjutnya kepolisian yang akan melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, media sosial sebelumnya ramai munculnya video bagi-bagi uang di Desa Gili Ketapang. Video itu memperlihatkan seorang pria sedang memegang amplop warna putih, amplop itu berisi uang pecahan Rp.50 ribu dan dibagikan ke kerumunan warga.

Warga lalu berebut untuk mendapatkan amplop yang dibagi-bagikan, bahkan dari kejauhan juga tampak warga berbondong-bondong menuju lokasi bagi-bagi uang.

Video lainnya, memperlihatkan seseorang berkaos Paslon ZR memegang amplop putih. Lalu amplop itu dibuka dan terlihat ada selembar uang pecahan Rp.50 ribu dari dalam amplop.

Sedangkan di tangan lainnya, tampak menggenggam uang dengan pecahan yang sama, kemudian pria tersebut membuang amplop dan meninggalkan lokasi.

Saat melakukan kampanye di Desa Gili Ketapang calon Bupati Probolinggo Zulmi Noor Hasani ditemani Pengasuh Ponpes Riyadlus Sholihin, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Habib Ali Bin Muhammad Al Habsyi.

Calon bupati nomor urut 1 itu berkampanye di Dusun Krajan atau sisi timur dermaga penyeberangan. Sedangkan bagi-bagi amplop berisi uang di tempat itu, terjadi antara pukul 12.00-13.00 WIB yang berlokasi di rumah Ismail, salah seorang pendukung Zulmi-Rasit. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV