SUARA INDONESIA

Sah, Mulai 27 Desember Tilang Elektronik Diberlakukan di Kota Blitar

Aris Danu - 27 December 2021 | 12:12 - Dibaca 739 kali
TNI/Polri Sah, Mulai 27 Desember Tilang Elektronik Diberlakukan di Kota Blitar
Gambaran Mekanisme Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kota Blitar, Arik Suaraindonesia.co.id


Blitar - Secara resmi pemberlakuan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kota Blitar Jawa Timur. Launching ETLE dilakukan simbolis di halaman Mapolresta Blitar, Senin (27/12/2021). 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, ada tiga titik traffic light yang dipasang kamera pengintai Tilang Elektronik. Ketiga titik tersebut yakni Simpang Empat Masjid Plosokerep, Simpang Tiga Herlingga dan Simpang Empat SPBU Pakunden. 

"Jadi ketiga titik tersebut selama 24 jam atau setiap hari merekam segala pelanggaran bagi pengguna jalan. Lalu bentuk pelanggaran akan tersimpan di data base ruang Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota," kata Yudhi di Blitar (27/12). 

Selanjutnya, petugas kepolisian akan mengirimkan surat pelanggaran tilang kepada pelanggar lalu lintas yang disesuaikan dengan alamat plat nomor kendaraan. Jika kendaraan sudah dijual, maka dibebankan saat membayar pajak tahunan. 

"Surat tilang elektronik itu nantinya juga dilampirkan bukti pelanggaran pengguna jalan berupa screenshot dari video di data base ruang TMC. Lalu, diantar oleh jasa kirim sesuai dengan alamat manakala sudah dijual nanti langsung dibebankan saat membayar pajak tahunan di Samsat," imbuhnya. 

AKBP Yudhi berharap adanya inovasi ini para pengguna jalan di Kota Blitar semakin patuh dan disiplin terhadap aturan berlalu lintas. Selain itu, juga bisa mengurangi adanya tindak kejahatan di jalanan. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV