MALANG, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang kampanyekan pentingnya perlindungan jaminan sosial pada masyarakat pekerja terutama yang berada di pedesaan wilayah Kabupaten Malang. Kampanye ini bertemakan “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Dalam kampanye ini BPJS Ketenagakerjaan Malang menyerahkan media promosi seperti spanduk, roll banner dan poster kepada Kantor/Balai Desa di Kabupaten Malang, diantaranya di Desa Sidodadi dan Desa Bululawang, Kecamatan Dampit.
Spanduk, roll banner dan poster itu beda- beda tulisannya. Ada yang bertuliskan "Untung Sudah Punya Jaminan Hari Tua", ada pula yang bertuliskan "Untung Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Dagang Lebih Tenang", dan lain sebagainya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo mengatakan, kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” ini bertujuan agar masyarakat yang belum mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja sektor formal maupun informal, dapat segera mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya agar masyarakat yang melakukan pekerjaan dapat bekerja dengan tenang, karena pekerja terlindungi apabila terjadi risiko dalam hal kaitannya dengan pekerjaannya,” terang Widodo.
Dijelaskannya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas karyawan atau sektor formal, tetapi juga bisa pekerja sektor non formal atau pekerja mandiri seperti driver ojol, petani, nelayan, pekerja seni, pedagang dan lain sebagainya.
Pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran Rp 36.800,- per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan 3 program yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan, program JKK adalah untuk memberi jaminan sosial akibat dari kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis.
Selanjutnya program JKM manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp 42 Juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.
"Ada juga program JHT adalah tabungan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil setelah pekerja tersebut sudah tidak bekerja," pungkas Widodo. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi