SUARA INDONESIA

DPRD Kaltim Finalisasi Ranperda Tratibumlinmas, Ada 13 Jenis Ketertiban

Redaksi - 31 October 2023 | 13:10 - Dibaca 382 kali
Advertorial DPRD Kaltim Finalisasi Ranperda Tratibumlinmas, Ada 13 Jenis Ketertiban
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid. (Foto: Alawi/Suaraindonesia.co.id)

SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan naskah Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

DPRD Kalimantan Timur melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tratibumlinmas lewat panitia khusus rancangan peraturan daerah (ranperda) di Samarinda.

 "Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan," ujar Harun saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023). 

Menurut Ketua Pansus ini, Ranperda Tratibumlinmas memiliki tujuan untuk merinci tata cara dan pedoman pelaksanaan ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.

Ranperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial. Kemudian tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

"Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan," jelasnya. 

"Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang," tambahnya.

Setelah finalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan. 

Harun menyatakan bahwa dalam uji publik, berbagai pihak yang memiliki kepentingan, seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan, akan terlibat.

"Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini," ucapnya.

Setelah melalui proses uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan memfasilitasi pengajuan persetujuan kepada Kemendagri. Pada tanggal 16 November 2023, Pansus tersebut akan menghadirkan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

"Insyaallah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda," pungkas Harun. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV