JEMBER, SUARA INDONESIA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jember menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember untuk perluasan dan percepatan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah Jember.
Sinergi kedua institusi ini dibuktikan dengan sosialisasi bersama Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Jember di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (16/11/2023).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini, bersama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin. Selain mereka hadir pula Pimpinan Pegadaian Syariah Cabang Jember untuk memberikan sosialisasi terkait pendanaan mikro.
"Ini bentuk perhatian pemerintah kepada UMKM yang telah memberikan kontribusi terhadap daerah dan mereka juga masuk dalam kategori tenaga kerja yang harus dilindungi dalam melaksanakan kegiatannya," ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Jember, Sartini.
Oleh karena itu, Pemkab Jember menghimbau pelaku usaha tersebut untuk dapat terjamin ke dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai bentuk perlindungan diri.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember Dadang Komarudin di sela kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi & Usaha Mikro untuk mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pedagang beresiko tinggi yaitu pedagang keliling, mlinjo, kopi keliling, pedagang cilok dan masih banyak lagi.
"Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang keliling dapat memahami bahwa resiko bisa terjadi dimanapun ketika aktivitas perdagangan sehingga terlindungi jaminan sosial merupakan hal penting untuk mitigasi resiko yang ada, apalagi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat lebih besar dibanding nilai iuran perbulan yang relatif terjangkau," ujarnya.
Dadang pun menjelaskan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Dadang, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi