SUARA INDONESIA

Banyuwangi Mulai Salurkan BLT DBHCHT

Muhammad Nurul Yaqin - 28 March 2024 | 14:03 - Dibaca 578 kali
Advertorial Banyuwangi Mulai Salurkan BLT DBHCHT
Ilustrasi uang BLT. (Foto: Pixabay).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Jelang Lebaran, Banyuwangi mulai salurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat BLT ini adalah ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang ada di Bumi Blambangan.

Masing-masing dari mereka menerima Rp 450 ribu per 3 bulan sekali. Bantuan akan disalurkan mulai 25 Maret - 5 April 2024. Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini mengatakan pencairan ini merupakan Triwulan ke I. 

"Besaran dana yang diterima Rp 450 ribu yang disalurkan per triwulan. Artinya setiap bulan KPM menerima Rp 150 ribu," kata Henik, Kamis (28/3/2024).

Henik menyebut total ada 2.344 buruh yang menerima BLT DBHCHT. Rinciannya 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok. Data penerima itu telah ditetapkan dalam SK Bupati nomor 188/49/KEP/429.011/2024. 

"Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian dan data buruh pabrik rokok didapat dari Dinas Ketenagakerjaan," terang Henik.

virtual account dan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank jatim

Pencairan lanjut Henik disalurkan melalui Bank Jatim melalui virtual account dan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim. 

Syarat pencairan hanya perlu membawa undangan asli pencairan BLT DBHCHT yang didapat dari dinas dan KTP Elektronik.

"Jika berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK dengan membawa undangan asli, KTP el asli, KK asli, serta surat kuasa bermaterai," tegas Henik.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV