SUARA INDONESIA

Nursalam Tekankan Urgensi Perbaikan Jalan di Simpang Tiga RSUD Taman Husada

Mohamad Alawi - 10 August 2024 | 13:08 - Dibaca 1.17k kali
Advertorial Nursalam Tekankan Urgensi Perbaikan Jalan di Simpang Tiga RSUD Taman Husada
Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang, dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III yang digelar di Pendopo Rujab Walikota Bontang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam, kembali mengangkat isu krusial mengenai kondisi jalan di simpang tiga lampu merah RSUD Taman Husada Bontang. Dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III yang digelar di Pendopo Rujab Walikota Bontang pada Kamis (8/8/2024), Nursalam menekankan pentingnya penanganan segera terhadap masalah ini.

Menurutnya, jalan di depan RSUD Taman Husada sangat berbahaya bagi arus lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang datang dari arah Samarinda. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara yang keluar dari rumah sakit tanpa memperhatikan kendaraan dari arah kanan.

“Berbahayanya di mana, orang dari rumah sakit mau keluar itu ketika dia tidak melihat ke arah kanan maka bisa tergilas," ujar Nursalam dengan tegas. Ia menekankan bahwa situasi ini sudah disampaikannya berkali-kali, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan.

Nursalam kembali mengajukan solusi dengan membuka akses jalan RSUD yang lebih aman untuk memudahkan angkutan bagi pasien dan masyarakat sekitar. "Saya sarankan untuk keempat kalinya, tolong dibuka akses jalan RSUD untuk memudahkan angkutan bagi orang sakit," lanjutnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, Nursalam mendesak Wali Kota untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bontang guna merubah rekayasa lalu lintas di simpang tiga tersebut.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan yang diperlukan.

"Walikota bisa memerintahkan kepada Dinas Perhubungan langsung merubah rekayasa (lalu lintas) itu. Karena kewenangannya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu perlu di bawah kendali Pemerintah Daerah," tuturnya dengan penuh keyakinan.

Nursalam berharap, dengan adanya perbaikan ini, keselamatan pengguna jalan di sekitar RSUD Taman Husada dapat terjamin, serta mengurangi potensi kecelakaan yang mengancam di kawasan tersebut. Kewaspadaan terhadap keselamatan publik, menurutnya, harus menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan terkait infrastruktur jalan di Bontang. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV