SUARA INDONESIA, BONTANG – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III tahun 2024 pada Senin (12/08/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dengan agenda utama penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota ini dihadiri oleh 14 anggota dewan, Walikota Bontang Basri Rase, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang. Penyusunan KUA dan PPAS 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa KUA dan PPAS 2025 dirancang sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di OPD pada tahun 2025.
“Kebijakan Umum APBD 2025 telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Bontang . Ini menjadi landasan penting bagi penyusunan RKA di OPD pada tahun 2025,” ungkap Yessy.
Dalam laporan tersebut, estimasi pendapatan daerah untuk tahun 2025 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 395 miliar, pendapatan transfer Rp 1,797 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 56 miliar. Total pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 2,250 triliun.
Sementara itu, belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.791 triliun, belanja modal Rp 652 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,5 miliar, dengan total belanja daerah mencapai Rp 2,450 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa pembiayaan lebih anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 200 miliar, tanpa ada rencana pengeluaran pembiayaan.
Walikota Bontang, Basri Rase, dalam berbagai tekanan pentingnya efisiensi dan prioritas dalam penyusunan KUA dan PPAS 2025. “KUA dan PPAS ini disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi serta prioritas, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan pertimbangan pemerintah, termasuk evaluasi kinerja yang belum tercapai di tahun sebelumnya,” ujar Basri.
Ia juga menegaskan bahwa rencana KUA dan PPAS 2025 akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bontang untuk tahun 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi