SUARA INDONESIA

DPRD Trenggalek Umumkan Susunan Unsur Pimpinan dan Fraksi-Fraksi

Rudi Yuni - 04 September 2024 | 15:09 - Dibaca 1.37k kali
Advertorial DPRD Trenggalek Umumkan Susunan Unsur Pimpinan dan Fraksi-Fraksi
Rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Trenggalek. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek resmi telah membentuk susunan pimpinan dan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna internal, Rabu (4/9/2024).

Ada 4 unsur pimpinan dan 6 fraksi yang ada di DPRD Trenggalek untuk menjabat pada masa jabatan 2024-2029 atau lima tahun mendatang.

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek setelah usai memimpin rapat mengatakan bahwa telah disepakati pembentukan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi.

Yang jelasnya, dalam pembentukan fraksi ada 6 yakni PDI Perjuangan dengan 13 anggota, PKB ada 11 anggota, Golkar dan Hanura ada 7 anggota, PKS sebanyak 6 anggita, Gerindra 4 anggota serta amanat dan Demokrat ada 4 anggota.

Jadi ada gabungan partai yakni Golkar dan Hanura serta Partai Amanat Nasional dengan Partai Demokrat, tutur Doding mengumumkan.

Sedangkan prosedur pembentukan fraksi dijelaskan Doding, dalam ketentuan pembentukan fraksi sesuai jumlah Komisi, jadi di DPRD Trenggalek jumlah Komisi ada 4 maka fraksi dapat terbentuk dengan 4 anggota saja.

Pengumuman dan pembentukan ini dilakukan dengan cepat karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni pembahasan rencana APBD tahun 2025.

“Mengingat waktu kerja tahun ini tinggal 3 bulan, akan dimaksimalkan untuk pembahasan R-APBD 2025,” jelasnya.

Selain fraksi, untuk pimpinan DPRD Trenggalek juga telah berproses, ditambahkan Doding disertai sudah mengirimkan surat sesuai ketentuan kepada empat partai yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS dan Golkar untuk mengirimkan calon pimpinan definitif.

Namun yang masuk saat ini masih PKB yakni M. Hadi dan PKS saja. Setelah proses surat telah dibalas, secepatnya mungkin dan akan dikirim ke Gubernur untuk meminta pengesahan untuk dilantik.

“Untuk AKD, proses pembentukan akan dilaksanakan ketua definitif, kami belum bisa menyampaikan karena kami masih ketua sementara,” tutupnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV