SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/9/2024) lalu melakukan aksi bersih-bersih pantai dan laut di wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto menyampaikan, aksi bersih-bersih pantai dan laut ini bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kondisi lingkungan pesisir.
“Pantai dan laut merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat, khususnya bagi warga Lekok yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Oleh karena itu, menjaga kebersihan laut adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Andriyanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga ekosistem pantai agar tetap lestari. Menurutnya, laut yang bersih akan memberikan dampak positif terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kalau pantainya sehat, kualitas ekosistem laut dan lingkungan pesisir akan meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
"Dalam kegiatan ini, kami juga berkolaborasi dengan beberapa stakeholder dan instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Andriyanto.
Selain untuk menciptakan ekosistem yang bersih, pihaknya juga berharap agar seluruh nelayan dapat terlindungi program jaminan sosial sehingga dalam kesehariannya sebagai pekerja dapat terlindungi dari berbagai resiko.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto. Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat antusias dalam aksi bersih-bersih pantai dan laut ini.
"Dalam kegiatan ini kami juga menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tiga nelayan di Kecamatan Lekok. Ketiga nelayan yang meninggal dunia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Trioki.
Ahli waris ketiga nelayan ini menerima santunan JKM masing-masing Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta," terang Trioki.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nelayan bisa bebas dari rasa cemas saat melaut, karena semua resiko kerjanya sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), nelayan dapat perlindungan saat bekerja, dan keluarganya akan terima manfaatnya jika terjadi musibah pada nelayan," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi