SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Inclusive Job Center (IJC) di Hotel Ascent Pasuruan, Rabu (18/9/2024). IJC ini merupakan wajah baru layanan, yakni menyalurkan pekerja penyandang disabilitas pada perusahaan yang membutuhkan pekerja.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi IJC yang dihadiri puluhan perusahaan baik yang sudah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas maupun yang belum ini.
Trioki mengatakan, IJC merupakan pengembangan dari program Return to Work (RTW) yang bertujuan membangun pasar tenaga kerja inklusif BPJS Ketenagakerjaan, yang harapannya mampu memperluas akses lapangan kerja.
"Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja," lanjut Trioki.
Dengan IJC, sesuai UU no. 8 tahun 2016, ke depan manfaat yang akan dituju antara lain perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, memperluas akses lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas dan pemberi layanan kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta.
"Dan yang terakhir adalah perwujudan kuota 2 persen sektor pemerintahan dan 1 persen sektor swasta bagi pekerja penyandang disabilitas," katanya.
Sementara Arif Suprapto selaku Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan IJC 2024 ini oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pasar kerja yang inklusif.
"Hal ini juga sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, baik hak akses pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan maupun perlindungan sosial hingga terpenuhinya hak-hak lainnya, sehingga penyandang disabilitas dapat menjadi SDM yg unggul dan bebas dari diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang no. 8 tahun 2016 khususnya di sector ketenagakerjaan," ungkap Arif.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi dinas ketenagakerjaan sebagai fasilitator antara pencari kerja dengan pemberi kerja dengan tidak terkecuali pencari kerja penyandang disabilitas.
Disampaikan, saat ini Disnaker juga melalui fungsional pengantar kerja telah memberikan pelayanan kepada pencari kerja penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
"Tercatat hingga tahun 2024 ini sebanyak 153 tenaga kerja disabilitas berhasil ditempatkan melalui mekanisme pengantaran kerja pada ULD di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan," katanya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi