SUARA INDONESIA

Bea Cukai Jember dan Forkopimda Situbondo Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Syamsuri - 19 September 2024 | 10:09 - Dibaca 1.71k kali
Advertorial Bea Cukai Jember dan Forkopimda Situbondo Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Jember bersama Bupati, Kajari dan Ketua PN Situbondo saat memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Bea Cukai Jember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melakukan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Situbondo melalui Satpol PP setempat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Pendopo Aryo Situbondo, Rabu (18/9/2024).

Adapun ribuan batang rokok ilegal tersebut hasil dari penindakan dan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember selama beberapa bulan terakhir.

Bung Karna sapaan akrab Bupati Situbondo ini mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bukti Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai Jember berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di Situbondo.

"Ini sekaligus juga mendukung program pengawasan terhadap cukai tembakau yang masih cukup marak sekarang ini," ujar Bupati.

Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Efendi menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap adanya masyarakat yang melakukan peredaran rokok ilegal, karena sangat merugikan masyarakat dan berkurangnya pendapatan keuangan negara dari pajak tembakau.

"Jadi ketika pajak tembakau ini berkurang, maka bantuan DBHCHT Pemkab Situbondo dari pemerintah pusat juga akan berkurang,” jelasnya

Oleh karena itu, kata Sopan ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang rokok ilegal. "Jadi rokok ilegal ini dapat membahayakan kesehatan karena kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM, dan penjualan rokok ilegal ini dapat berdampak negatif bagi industri rokok nasional," ujarnya 

Sopan menambahkan, penjualan rokok ilegal dapat terancam sanksi pidana dan denda. "Untuk mengetahui rokok itu legal yaitu ada Pita cukai  yang merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya," katanya. 

Sementara ciri-ciri rokok ilegal sendiri yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai serta rokok dengan pita cukai berbeda.

"Jadi pengenaan cukai rokok merupakan kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat," terang Sopan.

Sementara itu, Bea Cukai Jember mengapresiasi kepada Pemkab Situbondo atas kejasamanya yang baik selama ini. Selain itu, Satpol PP Situbondo yang telah bekerja sama dengan Bea Cukai Jember secara kolaboratif, sehingga dapat membantu dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.

"Ini dilakukan dalam upaya menegakkan upaya hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pendapatan keuangan negara. Mari kita gempur rokok ilegal bersama-sama," katanya.

Dalam aksi pemusnahan puluhan ribu rokok ilegal itu, disaksikan oleh Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Situbondo dan beberapa masyarakat setempat. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV