SUARA INDONESIA, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) tiga perangkat desa yang belum lama meninggal dunia, Selasa (5/11/2024).
Bertempat di Kantor Walikota Pasuruan, santunan JKM ini secara simbolis diserahkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Sulistijo Nisita Wirjawan.
Sulis mengatakan, tiga perangkat yang kematiannya mendapat santunan ini masing-masing Almarhum Sugianto, Pekerja Harian Lepas di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, kemudian Almarhum Waluyo, Ketua RT di Kelurahan Purutrejo, dan ahli Almarhumah Subaedah, Kader Kesehatan Posyandu di Puskesmas Kebonsari.
Ketiganya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan belum lama meninggal dunia karena sakit. Karena itu, ahli waris mereka berhak menerima santunan JKM masing-masing sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta.
Selain penyerahan manfaat program JKM tersebut, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan penerima bantuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Pasuruan.
Sulis menegaskan, Pemerintah Kota Pasuruan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan telah berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan.
Sebagaimana dijelaskan Yanuar Afriansyah, untuk tahap pertama ini Pemerintah Kota Pasuruan memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.235 pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan.
"Mereka terlindungi program JKK dan JKM selama tiga bulan yang mekanisme pembayaran iurannya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024," kata Yanuar.
"Nanti di tahun 2025 kami menargetkan sebanyak 10.500 pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjut Yanuar.
"Tujuan dari pemberian bantuan program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan, agar mereka lebih semangat dalam bekerja, karena bila terjadi risiko kerja pasti dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Yanuar.
"Selain itu, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dapat mencegah masyarakat miskin, karena bila si pekerja atau tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Sulis menambahkan, dengan terlindungi program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja cacat, diberikan santunan cacat. Terus bila kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta," pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan ini. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi