SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Melihat pentingnya peran camat sebagai pembina desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek berupaya memperkuat pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Upaya tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid, saat agenda rapat khusus bersama dengan seluruh camat di wilayah Trenggalek.
"Tujuannya untuk membahas peran mereka sebagai koordinator para kepala desa sekaligus perpanjangan tangan Bupati," kata Husni, Rabu 13 November 2024.
Husni juga berbicara wewenang camat perlu ditingkatkan agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan membina sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
“Kami mendukung para camat memiliki wewenang yang lebih. Bentuk dukungan itu nanti akan dibuatkan regulasi agar lebih kuat,” katanya.
Itu perlu dilakukan karena, sejauh ini Komisi I DPRD Trenggalek melihat bahwa selama ini camat memiliki peran penting dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Namun dibalik itu semua, wewenang mereka sangat terbatas karena tidak memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan.
“Dulu, camat seolah memiliki 'tongkat komando' yang kuat, tetapi sekarang mereka hanya sebagai pelaksana wewenang yang diberikan oleh Bupati saja,” katanya.
Husni juga menambahkan, meskipun posisi camat merupakan perwakilan Bupati di daerah, peran mereka dalam pengawasan dan pembinaan desa perlu didukung dengan kebijakan yang memungkinkan camat untuk lebih leluasa.
Selain memperkuat wewenang camat, rapat ini juga menyoroti pentingnya peningkatan SDM desa sebagai salah satu penunjang keberhasilan pengawasan dan pelayanan masyarakat.
"Kami melihat bahwa camat berperan penting dalam pembinaan desa yang akan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik di daerah masing-masing," paparnya.
Sehingga Komisi I DPRD Trenggalek berharap, dengan adanya peraturan yang mendukung wewenang camat, kinerja camat sebagai koordinator kepala desa akan lebih baik sehingga mampu menciptakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk membuat regulasi yang lebih spesifik agar camat memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas.
Dengan begitu, ditambahkan Husni pelayanan publik di tingkat kecamatan dapat lebih maksimal dan profesional. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi