TUBAN - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban bernama Mustarom menggugat bank plat merah itu atas perbuatan melawan hukum yakni melelang tiga sertifikat yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp 1 Miliar.
Tak hanya BRI Cabang Tuban, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Surabaya juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban bernomor 14/Pdt.G/2022/PN Tbn.
Dalam petitumnya, Mustarom menuntut agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak pelaksanaan lelang, dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik.
Kemudian, menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang dilakukan oleh para tergugat yang merugikan hak penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan secara hukum bahwa surat penetapan jadwal lelang No.S-664/KNL.1001/2022, tanggal 01 April 2022 dan No.1036/KNL.10001/2022, tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh tergugat II/terbantah II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum," bunyi petitum gugatan, dikutip suaraindonesia.co.id, Kamis (29/9/2022).
Dalam gugatan tersebut, Mustarom menyatakan secara hukum bahwa proses lelang tersebut para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak penggugat.
Mustarom mengklaim mengalami kerugian materiil dan immaterial. Ia menuntut tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 3.739.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 500.000.000 secara tanggung renteng.
Artinya jika di total Mustarom menuntut BRI Cabang Tuban membayar kerugian sekitar Rp 4,2 miliar.
"Menghukum para tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan pengadilan ini kepada penggugat/pembantah," ujar petitum gugatan.
Menanggapi gugatan tersebut, Legal BRI Branch Regional Office Surabaya Muchammad Arif mengatakan, lelang yang dilakukan BRI Cabang Tuban sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Objek yang dilelang BRI Cabang Tuban, lanjut Arif, merupakan tiga sertifikat rumah dan toko di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
"Penggugat ini merupakan nasabah yang sudah macet dan itikad baiknya diragukan untuk membayar sehingga akhirnya kita lakukan lelang. Dari lelang yang kita lakukan ini, debitur keberatan," kata Arif.
Menurut Arif, keberatan nasabah dengan menggugat BRI Cabang Tuban tidak jelas. Pasalnya, nasabah telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya sebagai debitur selama dua tahun.
Arif mengklaim pihak BRI Cabang Tuban telah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membayar kredit senilai Rp 1 miliar.
"Nasabah ini pakai rekening koran, jadi jangka waktu pinjamannya satu tahun. Jadi jangka waktu itu nasabah harus mengembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan salah seorang warga terhadap BRI Cabang Tuban masih dalam proses persidangan.
"Sidang perdata saat ini masih tahapan bukti surat dari penggugat," ujar Uzan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi