SUARA INDONESIA

Pelaku Ekonomi Kreatif di Trenggalek Telah Dikuatkan dengan Perda

Rudi Yuni - 27 March 2023 | 13:03 - Dibaca 1.31k kali
Ekbis Pelaku Ekonomi Kreatif di Trenggalek Telah Dikuatkan dengan Perda
Situasi Sosper Dengan Narasumber Joko Prasetyo (Foto : Rudi/suaraindonesia.co.id)

TRENGGALEK – Berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah. Hal inilah yang melatar belakangi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dibuat.

Sebelumnya, sebagai langkah awal penyusunan materi rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD melalui panitia khusus (Pansus) telah melakukan berbagai pembahasan hingga kunjungan dan selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi daerah sendiri. 

Saat melaksanakan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) pada (15/3) kemarin anggota DPRD Trenggalek Joko Prasetyo menerangkan bahwa sekarang ini pelaku ekonomi kreatif berkembang baik di bidang seni, ekonomi, pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan para pelaku ekonomi kreatif perlu dikuatkan dengan kebijakan dan peraturan. 

“Dengan banyaknya pelaku ekonomi kreatif itulah maka usaha mereka perlu dikuatkan dalam rangka membantu dan menjamin keberlangsungan tumbuh dan berkembang para kreator-kreator ekonomi,” ucapnya, Senin (27/3/2023).

Joko yang juga merupakan anggota Komisi I tersebut telah memberikan informasi dalam sosialisasi tentang ruang lingkup yang masuk dalam raperda tersebut. Jadi ruang lingkup apa saja yang dimasukkan, serta apa saja dukungan dari kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam perda.

Intinya secara keseluruhan isi peraturan daerah tentang penguatan pelaku ekonomi kreatif, selanjutnya jangan sampai pemerintah tidak mendukung pengembang pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas. 

"Sifat perda harus termasuk bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Contoh seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Joko, Perda inisiatif DPRD sendiri memiliki beberapa pilar ekonomi kreatif. Untuk mewujudkan keselarasan itu tim perancang peraturan perundang-undangan berperan aktif di setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari program pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi atas

Hal itu dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, selaras, serasi, dan agar Perda nantinya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kami berharap Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum daerah yang hadir untuk mendorong kemajuan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek," tegasnya. (ADV)
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV