SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pemkab Sumenep, Jawa Timur, menargetkan seluruh produk lokal yang ada di wilayahnya, mampu mencapai pemasaran global alias go internasional.
Untuk itu, pemerintah daerah mendorong agar setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumenep benar-benar telah memiliki legalitas hingga tersertifikasi halal.
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menjelaskan, untuk tembus di pasar global, maka kualitas dari produk UMKM Sumenep harus mampu bersaing secara ketat dengan produk-produk lain.
Pemkab Sumenep mengaku, telah secara aktif melakukan beragam pelatihan guna mendorong pengembangan UMKM setempat.
Termasuk, dari segi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kualitas hingga mendapatkan legalitas.
"Saya rasa itu sangat penting untuk benar-benar diperhatikan. Agar produk kita mulai dilirik oleh konsumen pasar global," ungkapnya, Senin (29/04/2024).
Ia juga menyinggung pentingnya legalitas suatu produk. Sehingga konsumen yang ingin membeli produk UMKM, tidak perlu memiliki kekhawatiran lagi, terlebih untuk produk jenis makanan dan minuman.
Pasalnya, kata dia, mengantongi izin dan sertifikasi halal, tentu akan melalui beragam proses dan survei, hingga produk dipastikan layak dijual.
"Jadi yang paling utama memang harus diusahakan izinnya lengkap, terutama sertifikat halal," lanjutnya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai Eva itu mengaku, sejauh ini telah melihat upaya UMKM Sumenep untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya. Akan tetapi, masih kurang maksimal.
Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak ikut serta dalam mendorong target pemerintah, agar produk yang dihasilkan oleh masyarakat Sumenep, mampu tembus di pasar global.
"Itu yang sedang kami usahakan, tentunya butuh bantuan dan dukungan dari berbagai pihak," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa'i Hasyim mengatakan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendaftarkan produknya melalui self declare, tanpa dikenai biaya alias gratis.
Kendati demikian, bagi produk yang berbahan baku daging kata dia, akan dikenai biaya tertentu, karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat mendaftarkan produk usahanya, melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Untuk di Kabupaten Sumenep sendiri, kata dia petugas PPPH terdiri dari penyuluh Kemenag Sumenep, staf hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
"Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi