JEMBER-Pada dasarnya suatu barang adalah suci menurut hukum aslinya, hingga datang dalil-dalil yang menyebabkan benda tersebut berubah hukum menjadi najis.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karangan Sulaiman Rasjid, ada benda-benda yang termasuk najis, sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah.
Adapun benda-benda tersebut ialah sebagai berikut:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah, selain mayit manusia.
Bangkai binatang darat yang tidak berdarah seperti belalang tidak dihukum najis, begitupula dengan bangkai ikan dilautan.
Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surah kelima ayat ketiga.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai," QS Al-Maidah 3.
Namun para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai hal ini.
Madzhab Syafii menganggap semua bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, lemak, urat maupun bulunya adalah najis, merujuk pada dalil tersebut, hal ini dikarenakan seluruh bagian itulah yang menyusun bangkai tersebut.
Sedangkan dalam mazhab Hanafi, selain daging dan kulit tidaklah najis, karena yang mereka anggap najis hanyalah bagian-bagian yang mengandung ruh (mengandung nyawa) saja. Bagian-bagian lain seperti tulang, kuku, tanduk ataupun bulu tidak termasuk di dalamnya.
Yang menjadi dasar hujjah dari mazhab Hanafi ini ialah hadis Rasulullah berkut:
"Sesungguhnya yang haram ialah memakannya.' Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah "dagingnya," HR Jamaah Ahli Hadis.
Mayit manusia hukumnya tidaklah najis berdasarkan dalil berikut:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (Manusia)," QS Al-Isra' 70
Hal lain yang juga menguatkan bahwa mayit manusia bukanlah najis karena adanya perintah untuk memandikan mayit, dan tidak diperintahkan untuk menyucikan najis-najis 'ain yang lain. Kewajiban memandikan mayit ini ialah karena dikhawatirkan adanya kemungkinan si mayit terkena najis.
2. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum untuk bagian-bagian ini sama dengan bangkainya. Jika bangkainya saja sudah najis, maka yang dipotong darinyapun adalah najis, seperti babi dan kambing. Tetapi jika bangkainya suci, maka apa yang diambil darinya pun juga suci, seperti ikan-ikan di lautan.
Kecuali untuk bulu-bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya ialah suci. Sebagaimana firman Allah berikut:
"Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambinh, alat-alat rumah tangga," QS An-Nahl 80.
3. Darah, segala macam darah dihukumi najis kecuali hati dan limpa.
Dalil yang menyatakan hal tersebut, terdapat dalam ayat yang sama yakni Qur'an surah kelima ayat ketiga.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging Babi," QS Al-Maidah 3.
Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa hati dan limpa bukanlah najis, terdapat dalam hadis Rasulullah berikut:
"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa," HR Ibnu Majjah.
4. Nanah, segala macam bentuk nanah baik yang kental maupun cair merupakan bagian dari najis, karena nanah merupakan darah yang busuk.
5. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu (qubul dan dubur).
Semua yang keluar dari dua jalan tersebut merupakan najis, kecuali air mani baik yang berbentuk biasa seperti tinja (air kencing) maupun yang tidak biasa seperti mazi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit).
Berlaku pula untuk hewan, baik yang halal untuk dimakan maupun tidak.
Adapun dalil-dali yang menyatakan hal tersebut, adalah sebagai berikut:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW, diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja'. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata, "Tinja ini najis," HR Bukhari.
"Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam mesjid, beliau bersabda, "Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air." HR Bukhari dan Muslim.
"Dari Ali (Khalifah keempat). Ia berkata, "Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah SAW, maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada Beliau. Jawab Beliau, "Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudu," HR Muslim.
6. Arak, setiap minuman keras yang memabukan dihukumi najis.
Sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah SWT berikut ini:
"Sesungguhnya (meminum) khamr, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan," QS Al-Maidah 90.
7. Anjing dan Babi
Berdasarkan pada hadis Rasulullah, semua hewan suci kecuali anjing dan babi.
"Cara mencuci bejana seorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicamlur dengan tanah," HR Muslim.
Cara mengambil hujjah dari dalil tersebut ialah saat adanya perintah untuk mencuci bejana yang telah dijilat anjing. Dalam fiqih, mencuci sesuatu disebabkan karena tiga perkara yakni karena hadas, najis dan kehormatannya. Pada kasus ini mulut anjing tentu saja tidak mungkin berhadas dan tidak pula karena kehormatan, oleh karena itu perintah mencuci bejana tersebut hanya kerana disebab kan oleh najis.
Begitupula dengan babi yang dikiaskan pada anjing, hal ini dikarenakan keadaan babi yang lebib buruk daripada anjing.
Semua najis tidak bisa disucikan, kecuali arak yang sudah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka dia akan suci jika telah terpenuhi syarat-syaratnya, begitu pula dengan kulit hewan, bisa disucikan dengan cara disamak. (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi