SUARA INDONESIA

Catat! Kenali 7 Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG

Tamara F - 02 November 2022 | 09:11 - Dibaca 1.71k kali
Kesehatan Catat! Kenali 7 Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG
Gambar ilustrasi. (Foto: suara.com/jejaring suaraindonesia.co.id)

JAKARTA - Ada 7 obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Di mana obat-obatan sirup tersebut diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical industries, dan PT Afifarma.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers pada Senin (31/10/2022).

"Ketiga industri farmasi itu tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan," ucapnya dilansir dari suara.com.

Penny melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

"Dan menggunakan BBO yang tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman, yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujarnya.

Penny menambahkan, atas temuan peraturan perundang-undangan, ketiga industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandasnya.

Atas temuan itu, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.

Berikut daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi:

PT Afifarma

1. Paracetamol Srops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3. Vipcol Sirup

4. Flurin DMP Sirup

PT Universal Pharmaceutical

1. Unibebi Cough Syrup

2. Unibebi Demam Drop

3. Unibebi Demam Syrup

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara F
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya