MOJOKERTO - Koalisi Organisasi Profesi (OP) Kesehatan se-Mojokerto Raya menyatakan sikap, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR. Ketua IDI Cabang Mojokerto Achmad Rheza mengatakan pernyataan sikap tersebut bersama Organisasi Profesi Kesehatan Indonesia yang ada di Mojokerto.
"Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak," ungkap Ketua IDI Mojokerto Achmad Rheza kepada awak media di sekretariat Kantor IDI Cabang Mojokerto, Senin (28/11/2022).
Menurut Rheza, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.
"Kami meminta pemerintah dalam membuat undang-undang dilakukan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan," imbuhnya.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
"RUU Omnibus Law Kesehatan ini berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan dan mendisharmoni koordinasi antara OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik," terangnya.
Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang
anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
"Kami dengan tegas menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setiawan mengatakan tidak ada urgensi dalam RUU omnibus law Kesehatan.
Baginya, masalah yang lebih mendesak adalah membangun system kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan.
"Ujian pandemi Covid-19 masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemik, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Pengadaan alkes produksi dalam negeri, obat dan bahan baku obat, alkes, vaksin dan
lain-lain merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus," terangnya.
Lebih lanjut menurutnya, Kelompok profesi Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan Profesi Kesehatan lain (Nakesla) yang sudah mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat, profesi serta bagi bangsa dan negara Indonesia.
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," ujarnya.
Turut menyatakan sikap Ketua IDI Cabang Mojokerto dr. Achmad Rheka, Sp.OG, PDGI Cabang Mojokerto drg. Naylur Rahmi Wahdany, DPD PPNI Kabupaten Mojokerto Mas'ud Susanto, DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, PC IBI Mojokerto Evi Rosita, PC IBI Kabupaten Mojokerto Rani Juliastuti, IAI PC Kabupaten Mojokerto Didik Andito, IAI Kota Mojokerto M. Imron, DPC Patelki Kota Mojokerto Eri Muda Robuta, DPC Patelki Kabupaten Mojokerto Kriswadi, dan PTGMI Mojokerto Hari Kuswanto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi