BANYUWANGI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Pemkab Banyuwangi, melakukan penyisiran pabrik jamu ilegal, Senin (13/3/2023).
Dari hasil penyisiran tersebut, mereka menemukan pabrik jamu tradisional ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.
Pabrik tersebut masih nekat beroperasi meski izin edarnya telah dicabut oleh BPOM sejak tahun 2015 dan 2021.
Alhasil, petugas mengamankan belasan ribu botol jamu berbahan kimia obat dari pabrik itu.
"Pabrik ini tak berizin. Produknya juga ilegal dan mengandung bahan kimia obat tanpa resep yang jelas," ujar Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito.
Pabrik yang digerebek ini memproduksi tiga jenis jamu. Diantaranya jamu pegal linu dan kesehatan badan.
Produk jamu tersebut dikemas dalam botol berbagai ukuran. Mereknya ada Akar Daun, Tawon Klanceng dan Raja Sirandi.
"Dari ketiga produk jamu tersebut seluruhnya sudah dicabut izin edarnya. Tapi nekat kembali beroperasi," tegas Penny.
Ia menerangkan, penggerebekan ini berawal dari temuan beredarnya jamu ilegal. Setelah ditelusuri, jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi.
Tim melanjutkan penelusuran. Ternyata pabriknya berada di perkampungan. Ketika digerebek, pabrik tersebut masih melakukan proses produksi.
Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan satu orang berinisial S, yang diduga pemilik jamu ilegal tersebut.
"Prosesnya masih penyidikan di BPOM. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Penyidik PNS BPOM akan menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengamankan satu orang, penyidik menyita belasan ribu botol jamu siap edar dan dus kemasan jamu.
"Kita sita untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi