SUARA INDONESIA

Lagi, 3 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim

Imam Hairon - 05 January 2021 | 08:01 - Dibaca 4.29k kali
Kriminal Lagi, 3 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim
SU, salah satu tersangka yang dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim.

KUTAI TIMUR - Aksi sapu bersih pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kutim gencar dilaksanakan Satresnarkoba Polres Kutim di awal tahun 2021. Pasca penangkapan 3 pengedar sekaligus pada tanggal 02 Januari 2020 lalu, personel Satresnarkoba kembali beraksi dan sukses membekuk 3 pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Dalam keterangannya terkait penangkapan 3 pelaku pengedar narkoba berinisial MS (31), AP(30), dan SU(23), Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatresnarkoba Iptu M.P Rachmawan menyampaikan bahwa dari tangan para tersangka diamanakan barang bukti 9 poket sabu seberat 4,42 gram.

Selain itu, imbuhnya, dalam penangkapan para pelaku tersebut turut diamankan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1 juta dari tangan AP yang dalam penangkapan tersebut didapati memiliki 6 poket sabu seberat 2,54 gram. 

"Barang bukti terbanyak didapatkan dari tersangka berinisial AP sebanyak 6 poket seberat 2,54 gram, MS 2 poket seberat 1,32 gram dan dari tangan SU sebanyak 1 poket seberat 0,62 gram. AP dan SN terhubung dalam kasus ini, MS dan SN ini laki-laki dan SU perempuan, mereka ditangkap secara terpisah di tiga lokasi berbeda," terangnya.

Iptu MP. Rachmawan juga menegaskan bahwa penangkapan 3 tersangka ini bukan merupakan hasil pengembangan penyidikan dari 3 tersangka yang ditangkap pada tanggal 02 Januari 2021 lalu, namun merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindak lanjuti informasi dari warga terkait indikasi transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.

Penangkapan dan pengungkapan narkoba secara masif dan intensif ini, lanjutnya, akan terus dilaksanakan sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi bandar ataupun pengedar yang berani menjajakan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Kutim.

"Terkait sanksi dan pidana, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saya harap pemberantasan peredaran narkotika ini menjadi peringatan bagi para pengedar yang masih berkeliaran di luar sana untuk segera bertobat atau mereka akan kami jebloskan dalam penjara seperti para pengedar lainnya yang telah kami ringkus," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV