KUTAI TIMUR - 2 Warga Sangatta Utara berinisial RK (51) dan AP (21) dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutim akibat kedapatan menyimpan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 0, 46 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku oleh personilnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut pelaku sempat membuang barang bukti 1 poket sabu di lorong rumah yang disamarkan dengan dibungkus dengan tisu.
"Dalam proses penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sebanyak 1 poket, namun tidak dapat mengelak setelah personil menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam kemasan minuman serbuk di rumah pelaku," jelasnya, Minggu (2/5/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilaksanakan pada Minggu dini hari sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Beruang RT Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta utara.
Selain barang bukti 2 poket sabu, imbuhnya, personilnya juga mengamankan 2 unit handphone milik pelaku dalam penangkapan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tengah lakukan penyidikan secara intensif, terkait jerat hukum, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi