KUTAI TIMUR - Satresnarkoba Polres Kutim kembali beraksi memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutim. Kali ini FR (21) warga Kecamatan Kaliorang jadi santapan Tim Opsnal Satresnarkoba akibat memiliki barang haram jenis sabu seberat 9,86 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliorang.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya selain menyita 6 poket sabu, juga mengamankan timbangan digital serta handphone milik pelaku.
"Pelaku kami amankan sekira pukul 03.00 Wita, pelaku mengakui bahwa dirinya memang yang memiliki 6 poket sabu tersebut," Kamis (20/05/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan menegaskan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Kutim tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda tersebut dan memanfaatkan moment Covid-19 untuk menjalankan aksinya.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan, dirinya akan menjerat AR dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengawasan peredaran dan pemberantasan narkoba di wilayah Kutim. Kami terus bekerja ditengah Covid-19 dan tidak akan berhenti memberangus bandar ataupun pengedar yang berani masuk ke Kutim," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi