KUTAI TIMUR - Usai penangkapan dan penyidikan tersangka H (45) yang diketemukan memiliki 3 poket sabu seberat 1,04 gram, Polsek Sangkulirang juga membekuk tersangka U (36) dan menemukan 12 poket sabu seberat total 10,04 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Kaliorang, Akp Rinhard Nixon, menuturkan bahwa personelnya secara marathon melakukan pengungkapan sindikat narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polsek Kaliorang.
Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk terus meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim terutama di wilayah Polsek Kaliorang. Mengingat barang haram tersebut telah diresmikan jadi musuh utama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk bubuk setan tersebut.
"Pelaku pertama yakni H kami tangkap pada hari minggu sekira pukul 23.30 Wita, sedangkan U kami tangkap pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 Wita di kediamannya. Total dari kedua tersangka kami berhasil mengamankan 15 poket sabu seberat 11,08 gram," jelasnya, Senin (21/06/2021).
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Danang, menambahkan bahwa dari laporan yang diterima terkait penangkapan tersebut, diketahui, berbagai barang bukti dari kedua tersangka berinisial U dan H juga turut diamankan oleh personelnya.
Terkait jeratan hukum, imbuhnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Selain mobil yang dikendarai pelaku utama, uang tunai senilai 1 juta rupiah serta barang bukti lainnya juga diamankn dari tangan tersangka U saat digrebek langsung oleh personel Polsek setempat di kediamannya," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi