SUARA INDONESIA

Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Oke Cafe dan Happy Karaoke Tuban Akan Disanksi

M. Efendi - 23 June 2021 | 14:06 - Dibaca 5.04k kali
Kriminal Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Oke Cafe dan Happy Karaoke Tuban Akan Disanksi
AKP Chakim Amrullah bersama anggota saat menggeledah peredaran miras di dalam ruangan salah satu tempat karaoke, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Petugas dari Satsabhara bersama Turjawali Satlantas Polres Tuban melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran operasi minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin penjualan. 

Empat tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi disepanjang Pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang digeledah dan diperiksa petugas tersebut masing-masing Dunia Karaoke (DK), Glamour Karaoke, Oke Pub Cafe, dan Happy Karaoke. 

Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, giat operasi tempat hiburan malam dengan sasaran minum keras atau minuman alkohol tanpa ijin penjualan dilakukan pada hari Selasa (22/6), sekira pukul 23.00 WIB.

"Ada 4 tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pada giat kami, dan semuanya di wilayah Kecamatan Jenu," ungkap AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id. Rabu (23/6/2021).

Dari ke empat titik lokasi yang menjadi incaran petugas, terdapat dua tempat karaoke yang menjual minuman haram dan tidak mengantongi izin edar. Diantaranya Oke dan Happy Karaoke. 

Di Oke Pub Cafe sendiri, petugas menemukan minuman beralkohol merk Smirnoff sebanyak 52 botol, Bali Hai Premium sebanyak 37 botol, dan Guinness 16 botol. Sedangkan di Happy Karaoke, petugas menyita Bir Bintang 32 botol, Guinness 24 botol, dan Anggur Merah 19 botol.

"Ratusan miras dari dua tempat hiburan yang tidak memiliki izin itu sudah kami amankan. Sedangkan DK dan Glamour, keduanya sudah mengantongi surat ijin penjualan minuman Alkohol golongan A," kata AKP Chakim Amrullah.

Pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Tuban tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Sementara kepada kedua pemilik tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin nantinya akan dipanggil untuk proses lebih lanjut. 

"Kamis besok, pemilik Oke Pub Cafe dan Happy Karaoke akan dipanggil untuk proses Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tuban," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV